Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbaikan sistem manajemen pemerintahan merupakan agenda penting dan strategis dalam Raformasi Birokrasi. Karena itu diterapkan sistem manajemen pemerintahan yang diprioritaskan pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).

        Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Kudus pada tanggal 14 sampai dengan 15 September 2015 menyelenggarakan Pelatihan aplikasi      e-SAKIP bagi seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan narasumber dari Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang.

         Ruang lingkup SAKIP, meliputi :

  1. Rencana Strategis;
  2. Perjanjian Kinerja;
  3. Pengukuran Kinerja;
  4. Pengelolaan Data Kinerja;
  5. Pelaporan Kinerja;
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja.

Sasaran dari pelatihan ini adalah admin SAKIP dari seluruh SKPD agar dapat mengoperasionalkan program e-SAKIP tersebut.

         Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Kudus,       Dra. Rini Kartika H.A, dalam sambutannya menegaskan bahwa SAKIP merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan organisasi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan serta sasarannya. Sedangkan hasil yang dicapai akan menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik.

Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) ini, Kabupaten Kudus mendapat arahan dan bimbingan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan pada awal bulan Oktober 2015 ini akan dipantau perkembangan e-SAKIP di Kabupaten Kudus.

Perbaikan sistem manajemen pemerintahan merupakan agenda penting dan strategis dalam Raformasi Birokrasi. Karena itu diterapkan sistem manajemen pemerintahan yang diprioritaskan pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).

        Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Kudus pada tanggal 14 sampai dengan 15 September 2015 menyelenggarakan Pelatihan aplikasi      e-SAKIP bagi seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan narasumber dari Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) Semarang.

         Ruang lingkup SAKIP, meliputi :

  1. Rencana Strategis;
  2. Perjanjian Kinerja;
  3. Pengukuran Kinerja;
  4. Pengelolaan Data Kinerja;
  5. Pelaporan Kinerja;
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja.

Sasaran dari pelatihan ini adalah admin SAKIP dari seluruh SKPD agar dapat mengoperasionalkan program e-SAKIP tersebut.

         Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Kudus,       Dra. Rini Kartika H.A, dalam sambutannya menegaskan bahwa SAKIP merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan organisasi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan serta sasarannya. Sedangkan hasil yang dicapai akan menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kinerja SKPD agar lebih baik.

Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) ini, Kabupaten Kudus mendapat arahan dan bimbingan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan pada awal bulan Oktober 2015 ini akan dipantau perkembangan e-SAKIP di Kabupaten Kudus.