Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari Kegiatan  Analisis Jabatan. Kegiatan ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Pada Hari Selasa s/d Kamis, Tanggal  26 s/d 28 Mei 2015 Bagian Organisasi dan Kepegawaian melaksanakan  Kegiatan Pra Validasi Evaluasi Jabatan. Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi tentang cara penyusunan Informasi Faktor Jabatan dan menentukan perumusan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di Kabupaten Kudus. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses  untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan Kelas Jabatan dapat digunakan untuk perumusan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.